
Sepanjang 2018, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kosmetik ilegal di Indonesia dengan nilai total mencapai Rp136 miliar.
"Sepanjang 2018, sebanyak Rp600 miliar produk ilegal obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen dan pangan yang ditemui di Indonesia. Paling banyak dijumpai adalah produk kosmetik dengan total Rp136 miliar," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di Medan, Senin (8/4).
Salah satu yang menjadi target BPOM saat ini adalah pasar-pasar ritel kosmetik di Jakarta yang terkenal, seperti di kawasan Pasar Sentral Jakarta. Kini, mereka sudah melakukan pembinaan pada pengusaha yang ada di dalam Pasar Sentral Jakarta. ??
"Kami juga melakukan pengawasan kosmetik secara lintas sektor seluruh Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, bea cukai dari kejaksaan juga. Kita benar-benar fokus mengenai kosmetik ini. Kita lakukan pembinaan pada pengusaha-pengusaha ini agar tidak menjual produk ilegal," katanya.