
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan, kliennya sempat tertidur saat diperiksa penyidik KPK karena kondisi kesehatanya belum pulih sepenuhnya. Karena itu pemeriksaan Setnov sebagai tersangka belum bisa maksimal dilaksanakan.
"Selalu tidur. Waktu menunggu pemeriksaan tidur. Waktu ditanya penyidik juga tidur," kata Fredrich usai mendampingi Setnov diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
"Dia bilang fasilitas (Rutan KPK) yang lebih (baik) dari pada rutan lain yang ada, yang pernah beliau tinjau," ujar Fredrich.
Setnov sudah dua malam terakhir menginap di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia resmi menempati sel tahanan itu setelah pembantarannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana selesai. Ia dinyatakan tak perlu lagi menjalani perawatan inap.
Setnov menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia diduga bersama para tersangka dan terdakwa perkara ini, bersama-sama melakukan korupsi proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.