Home
/
News

Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke MKD

Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke MKD
Abi Sarwanto23 November 2017
Bagikan :

Ketua DPR Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik anggota dewan. Kali ini, Setya dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI).

"Hari ini kami melaporkan Setya Novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegara mungkin Setya novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah diberikan," kata Ketua HMPI Andi Fajar Asti di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

Andi mengatakan, Setnov diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Diantaranya adalah Pasal 81 tentang kewajiban anggota dewan dan Pasal 87 Ayat 2 aturan pemberhentian pimpinan dewan.

Menurutnya, laporan itu sudah berdasarkan kajian. Andi menilai, MKD harus menjaga martabat lembaga tinggi negara dari keberadaan orang yang merusak citra parlemen.

"Kita sudah menyaksikan bagaimana ketua DPR itu seperti bukan anggota DPR. Sehingga kita punya gerakan moral untuk mendesak sesegera mungkin Ketua DPR itu diganti," katanya.

Andi menepis anggapan jika laporan HMPI merupakan dorongan dari pihak tertentu. Mereka menyatakan kesiapannya jika nanti bakal diperiksa MKD untuk proses verifikasi.

"MKD wajib merespon ini, karena MKD itu diatur dalam UU MD3 wajib terima laporan. Saya kira publik akan melihat rekam jejaknya," katanya.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Setnov dari masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
MKD sedianya menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi terhadap pelaporan itu urung dilakukan karena fraksi yang hadir belum lengkap.

Rapat konsultasi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik Setnov. Ia mengatakan Setnov diduga mencemarkan nama baik DPR dan melanggar sumpah jabatan karena diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.

Berita Terkait

populerRelated Article