Setya Novanto Klaim Pingsan Usai Tabrakan dengan Tiang Listrik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membeberkan hasil pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya.
Menurut Halim, Novanto menceritakan kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam"Jadi hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan, itu yang kami tanyakan," kata Halim kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).
Novanto dicecar 21 pertanyaan ketika diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Kepada polisi, Novanto menceritakan detik-detik ketika mobil berplat B 1732 ZLO menabrak tiang penerangan lampu jalan.
"Bahwa ada benturan dengan trotoar, terpelanting ke kiri, ke kanan," katanya.
Halim menyampaikan Novanto juga memperlihatkan luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.
"Dia (Novanto) memperlihatkan luka-lukanya. Di kepala, di bahu dalam, dahi," katanya.
Namun, Novanto tak bisa menjelaskan benturan yang mengakibatkan luka-luka tersebut. Sebab dia mengaku tak sadarkan diri setelah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch mengalami kecelakaan.
"Makanya setelah itu dia (Novanto) tidak sadar katanya. Jadi saya belum membayangkan juga, dia kena kaca, apa kena jok," kata Halim.
Novanto juga tak ingat siapa dan menggunakan apa saat dievakuasi menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia (Novanto) nggak sadar," katanya.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sementara dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.