
Uzone.id - Punya motor dengan mesin berkapasitas 250cc ke atas sebentar lagi harus punya SIM khusus, yakni C1.
Untuk itu, Korlantas Polri berencana akan mulai mendata motor-motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc tersebut."Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," kata Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip Uzone.id dari instagram NTMC Polri.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
BACA JUGA: Komparasi Beli Mobil Listrik vs Mobil Konvensional, Siapa Paling Untung?
Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder, seperti tertuang pada pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
Penggolongan itu dilakukan lantaran dibutuhkan keahlian khusus dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Baca juga: Daihatsu Luncurkan Rocky Hybrid, Disewakan Sejutaan per Bulan
Nantinya ujian praktik penerbitan SIM C khusus untuk motor dengan kapasitas di atas 250 cc juga akan disesuaikan.
Bagi yang sudah memiliki SIM C namun kapasitas motornya di atas 250 cc atau motor listrik maka bisa mengajukan untuk memiliki SIM C khusus.
Nah, ada sejumlah persyaratan agar para pemilik moge dan motor listrik bisa mendapatkan SIM C khusus tersebut: