SIM C1 untuk Motor 250cc ke Atas Siap Diterbitkan
Uzone.id - Punya motor dengan mesin berkapasitas 250cc ke atas sebentar lagi harus punya SIM khusus, yakni C1.
Untuk itu, Korlantas Polri berencana akan mulai mendata motor-motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc tersebut."Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," kata Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip Uzone.id dari instagram NTMC Polri.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
BACA JUGA: Komparasi Beli Mobil Listrik vs Mobil Konvensional, Siapa Paling Untung?
Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder, seperti tertuang pada pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Penggolongan itu dilakukan lantaran dibutuhkan keahlian khusus dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Baca juga: Daihatsu Luncurkan Rocky Hybrid, Disewakan Sejutaan per Bulan
Nantinya ujian praktik penerbitan SIM C khusus untuk motor dengan kapasitas di atas 250 cc juga akan disesuaikan.
Bagi yang sudah memiliki SIM C namun kapasitas motornya di atas 250 cc atau motor listrik maka bisa mengajukan untuk memiliki SIM C khusus.
Nah, ada sejumlah persyaratan agar para pemilik moge dan motor listrik bisa mendapatkan SIM C khusus tersebut:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan;
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.