icon-category Technology

SIM Card Terancam Diblokir Jika Tidak Daftar Ulang Pakai KTP dan KK

  • 11 Oct 2017 WIB
Bagikan :

Untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan KK, mulai 31 Oktober mendatang.

Jika pengguna ponsel tidak melakukan registrasi, maka nomor kartu SIM-nya terancam diblokir dan pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan atau menerima telepon, SMS, bahkan berselancar di Internet.

Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan pelanggan yang tidak mendaftar ulang sebelum 28 Februari 2018 (batas akhir pendaftaran nomor kartu SIM dengan NIK), mereka akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap.

"Tanpa melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat. Pertama menerima pemblokiran outgoing call (panggilan keluar) dan SMS di 30 hari pertama. Kemudian pemblokiran incoming call (panggilan masuk), SMS, dan Internet di 15 hari berikutnya. Dan pemblokiran layanan Internet 15 hari setelahnya," kata Ahmad dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10).

Untuk melakukan pendaftaran, pengguna bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# dan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan telah divalidasi. 

Aturan ini berlaku untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama seluler yang harus melakukan validasi data berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Ahmad menambahkan pelanggan tidak perlu khawatir jika dalam proses registrasi secara sendiri melalui SMS 4444 mengalami kendala. Pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran di gerai masing-masing operator.

"Lebih aman lagi registrasi bisa lakukan di gerai. Semua operator punya gerai. Jika KTP-nya belum jadi atau apapun, bisa datang ke gerai, registrasi dilakukan di sana," tambah Ahmad.

Dengan adanya registrasi kartu SIM yang harus divalidasi, Kemkominfo berupaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar dan juga untuk kepentingan national single identity yang dicanangkan.

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta para penyelenggara jasa telekomunikasi. Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator telekomunikasi, kemudian akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, baru nomor SIM card itu diaktivasi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : kartu SIM kominfo 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini