
Uzone.id - Memasuki Juli 2024 para pengendara bakal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru. Lalu apa sih bedanya dengan yang lama?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan SIM model baru yang akan memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.Penerapan SIM format baru ini memiliki beberapa tujuan tertentu. Simak informasinya berikut ini.
"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri.
Pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri ditujukan untuk beberapa hal, seperti:
Ciri-ciri SIM Format Baru
Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online.
Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.