icon-category Auto

SIM Indonesia Bakal Berlaku di ASEAN

  • 20 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan segera berlaku di seluruh negara anggota ASEAN. ‘Kesaktian’ ini muncul setelah Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) telah menyetujuinya.

Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, bahwa kesepakatan SIM yang berlaku di seluruh negara anggota ASEAN tersebut akan diikuti pembahasan secara teknis.

"Kami sudah menyepakati untuk SIM yang berlaku di sepuluh negara ASEAN tersebut, tapi format dan teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut", ujar Irjen Pol Royke dalam acara penutupan ATPF yang berlangsung di Hotel Ayodya, Bali, seperti dikutip UZone.id dari situs resmi Polri.go.id.

Korlantas Polri menegaskan, di masing-masing negara yang tergabung dalam ASEAN sudah memiliki aturan yang baku di dalam pembuatan SIM itu sendiri. Maka dari itu, harus ada kesamaan dalam persepsi tentang tata cara berlalu lintas dan aturan pembuatan SIM.

Irjen Pol Royke mengatakan, "Untuk keseragaman SIM itu tidaklah mudah. Sebab di setiap negara baik setir kiri juga ada yang setir kanan. Begitu pula rambu-rambunya tidak seragam".

Perwira Tinggi Polri kelahiran Makassar tersebut menyadari bahwa upaya untuk dapat mewujudkan SIM yang bisa berlaku di seluruh negara ASEAN memanglah tidak mudah.

Akan tetapi, Indonesia sudah memiliki pengalaman khusus karena pernah terlibat dalam kesepakatan pembuatan SIM Internasional yang dapat dipakai di sejumlah negara di dunia.

 "Bukanlah menjadi suatu kesulitan sebenarnya kalau kita ingin dapat mengendarai kendaraan di negara lain. Karena sebenarnya kita itu sudah diwadahi dengan SIM Internasional,” tambahnya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Sim Sim C 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini