
-
SIM C (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah memuat aturan baru mengenai penggolongan SIM untuk sepeda motor, sebagai berikut:Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan kepada media pada Minggu (1/8/2021) bahwa penerapan SIM C, CI dan CII direncanakan berlaku mulai Agustus 2021.
Namun, menurutnya, karena di Jawa-Bali masih menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga penerapannya masih dalam tahap sosialisasi.
BACA JUGA: 4 Meme Ucapan Selamat untuk Greysia/Apriyani Bikin Perut Mules
"Jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," kata Yusuf.
Dengan adanya aturan baru ini, pemilik moge dengan mesin di atas 250cc wajib memiliki SIM CI atau CII karena SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250cc.
Selain itu, pemilik sepeda motor listrik dengan kapasitas sama juga harus punya SIM CI ataupun CII.
Namun pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII, di mana pemilik sepeda motor harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.