Home
/
Automotive

Simak Sistem Kerja Tilang Online

Simak Sistem Kerja Tilang <i> Online </i>

Azwar Ferdian16 December 2016
Bagikan :

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan tiga aplikasi terbaru, yaitu E-Tilang, SIM online, dan E-Samsat. Tujuannya guna memudahkan dan memaksimalkan pelayanan publik terhadap masyarakat, khususnya pengguna kendaraan.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, tilang online dijuwudkan sebagai upaya mempersingkat cara penindakan lalu lintas. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan, dan akuntabel.

"Ini juga untuk menghapus adanya kecurangan dari pihak kami. Jadi semuanya diatur dalam sistem secara online," kata Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Ditemui di tempat sama, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, tata cara pembayaran E-Tilang. Berikut penjelasannya:

Pertama polisi melakukan penindakan, setelah itu memasukan data tilang pada aplikasi, pelanggar dapat notifikasi nomor pembayaran, pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan perbankan. Usai membayar, barang bukti yang disita bisa diambil dengan menunjukan bukti pembayaran.

Preview
Peluncuran SIM, Tilang, dan E-SamsatAditya Maulana - Otomania

Proses selanjutnya, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, nantinya persidangan memutuskan nominal denda tilang. Selanjutnya kejaksaan mengeksekusi amar alias putusan tilang menggunakan aplikasi.

Nantinya, pelanggar akan dapat notifikasi SMS berisi informasi putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Terakhir, sisa kelebihan dana dapat diambil di unit kerja bank BRI di seluruh Indonesia.

"Jadi kalau polisi tidak membawa EDC, pelanggar bisa melakukan pembayaran di ATM, e-banking, atau teller bank. Sekarang hanya BRI, tetapi ke depan akan semua bank," kata Indrajit.

Indrajit melanjutkan, jika melakukan pembayaran di ATM atau teller, pelanggar harus berkomunikasi dengan polisi tersebut untuk mengambil  bukti yang disita dengan menunjukan slip pembayaran.

"Kalau tidak mau bayar online, bisa juga ikut sidang. Tilang biasa tidak kita hilangkan, tetap ada, jadi tergantung masyarakat saja mau pilih yang mana," kata dia.

Berita Terkait:

Penulis: Aditya Maulana
Editor: Azwar Ferdian


Copyright Kompas.com
populerRelated Article