
Uzone.id – Pihak kepolisian menangkap sekelompok pelaku kejahatan yang memanfaatkan layanan SEO untuk situs-situs perjudian online. Alhasil, situs-situs ini banyak muncul di halaman utama pencarian Google.
Penangkapan ini terjadi di daerah Karawang, Jawa Barat pada Jumat, (22/08) lalu dimana Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap 6 orang penyedia jasa layanan SEO untuk 5 situs judi online.Sebagai informasi, SEO sendiri adalah sebuah teknik untuk mengoptimalkan sebuah konten di dalam website agar lebih mudah dicari dan mendapat peringkat tinggi di mesin pencarian, salah satunya adalah Google.
“Ada 5 situs judi dimana pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs,” ucap Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto, dikutip dari berbagai sumber, Senin, (25/08).
Menurut keterangannya, para pelaku beroperasi semenjak 2023 lalu dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta dari situs-situs judi online yang mereka ‘promosi’kan.
Setiap situs judi online yang dilayani oleh mereka memberikan keuntungan mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta bagi para pelaku. Setelah kurang lebih 2 tahun beroperasi, para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp500 juta.
Situs-situs yang mereka layani merupakan situs online yang berasal dari luar negeri, khususnya Kamboja.
Para pelaku memiliki tugasnya masing-masing, mulai dari membuat website, mengelola hingga membuat artikel website untuk situs judi online.
Inisial DA misalnya, ia merupakan pemilik dari jasa ini sekaligus pembuat website. Selain itu, ada inisial MH yang berperan mengelola website, keuangan dan teknisi lapangan.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian menggandeng Kemkomdigi untuk memblokir situs-situs judi yang berkaitan dengan para pelaku.
Dalam pengangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa belasan unit laptop, 8 ponsel, 59 kartu visa, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 kendaraan roda empat.
Para pelaku terancam terkena UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 55 ayam 1 atau pasal 56 HUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.