Soal Endorsement, YLKI Minta Selebgram Jujur
Photo by Georgia de Lotz on Unsplash
Uzone.id - Fenomena endorsement yang dilakukan selebgram atau influencer di media sosial memang tidak terbendung lagi. Namun sayang, pujian terhadap suatu produk dalam iklan terselubung itu kerap tidak transparan sehingga follower kerap merasa tertipu.Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan jika konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur. Apalagi hal ini pun telah dijamin dalam UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Jadi harus disebutkan apakah itu endorse atau bukan. Jika endorse, berarti iklan," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI kepada Uzone.id, Jumat, 6 November 2020.
Dalam undang-undang tersebut, tepatnya di Bab III Pasal 4 Butir C disebutkan jika hak konsumen salah satunya adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu, pada butir A, konsumen juga berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Sejatinya, kata Tulus, tren endorse atau promosi di media sosial menggunakan akun penggunanya tidaklah menjadi masalah. Asalkan semua memenuhi syarat seperti yang tertuang di undang-undang tersebut. Yang paling penting, kata dia, jangan sampai meng-endorse produk yang ilegal.
"Produk yang diendorse harus produk legal. Kalau kosmetik, ya harus terdaftar di badan POM. Peng-endorse akan ikut bertanggung jawab secara hukum jika produknya ilegal. Bisa dipidana," kata Tulus.
Kasus endorsement berujung hukum telah terjadi beberapa kali di Indonesia. Yang terbaru adalah kasus endorsement yang melibatkan artis-artis ternama. Kasus yang terjadi Maret lalu menyeret nama seperti Awkarin sampai Giselle Anastasia yang mengendorse jasa carding berkedok penjualan tiket.
Pada 2018, selebgram Awkarin juga pernah tersandung masalah promosi produk ilegal, yakni pembesar payudara. Postingan endorse di akun Awkarin itu dikecam para dokter.
Artis-artis luar negeri pun pernah dikirimi surat cinta oleh komisi perdagangan di AS. Tercatat nama seperti Naomi Campbell, Lindsay Lohan, sampai Vanessa Hudgens. Bahkan Kim Kardashian pernah ditegur otoritas negeri paman Sam karena tidak menyematkan tulisan #ad atau #sponsor dalam postingan endorse obat untuk kesehatan.
Cara terbaik untuk transparansi informasi promosi pada postingan media sosial adalah dengan menyematkan hastag tersebut atau setidaknya dengan memberitahukan jika postingan itu adalah 'paid partnership'.