Home
/
News
Soal Pajak Google, Sri Mulyani: Fair Jika Mereka Harus Bayar
Tempo09 November 2016
Bagikan :
Preview
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh perusahaan yang mencari penghasilan di Indonesia harus membayar pajak, termasuk Google Asia Pacific Pte Ltd, perusahaan induk Google Indonesia. Sri Mulyani pun tidak peduli di mana kantor pusat perusahaan tersebut berada.
"Dengan perusahaan seperti Google, saya katakan kepada mereka, 'If you make money here, it's just fair for you to pay tax here. I don't care where your headquarter is'," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi tax amnesty atau amnesti pajak kepada para bankir di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Sri Mulyani tidak bisa menerima apabila sebuah perusahaan menjalankan suatu kegiatan ekonomi yang bersumber di Indonesia, namun malah melaporkan serta membayarkan pajaknya di wilayah tax haven atau surga pajak. "Dari sisi moralitas juga tidak bisa diterima," tutur mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
Saat ini, pemerintah memang tengah mengejar Google Asia Pacific Pte Ltd, perusahaan induk dari Google Indonesia, untuk membayar pajak. Pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas permasalahan pajak tersebut.
Senin, 7 NOvember 2016, Ken memastikan bahwa Google Asia Pacific Pte Ltd akan membayar pajak atas pendapatannya di Indonesia tahun ini. Google sendiri terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang dengan status investor penanaman modal asing sejak 15 September 2011.
Namun, pemerintah tidak bisa menarik pajak penghasilan dari Google karena belum berbentuk badan usaha tetap. Jika bersedia membentuk badan usaha tetap, Google akan dikenai pajak 25 persen. Pemerintah menaksir pendapatan Google dari jual-beli jasa dan produk di Indonesia mencapai sekitar Rp 5,5 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita Terkait:
Sponsored
Review
Related Article