
Uzone.id - Pemerintah Indonesia resmi melakukan transisi signifikan dalam kebijakan energi nasional dengan menetapkan kewajiban pencampuran 50% Bahan Bakar Nabati (BBN) ke dalam Solar, yang dikenal dengan program B50.
Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.Implementasi B50 mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalur, hingga badan usaha BBM untuk mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Aspek teknis menjadi perhatian utama dalam aturan ini; biodiesel yang akan dicampurkan wajib memenuhi 24 parameter uji yang tercantum dalam lampiran Kepmen tersebut sebelum digunakan sebagai campuran B50.
Ketentuan Transisi dan Pencabutan Aturan B40
Pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan B40. Stok tersebut diizinkan untuk disalurkan hingga 30 September 2026 dengan tetap mengikuti standar mutu yang ditetapkan sebelumnya.
Bersamaan dengan berlakunya aturan baru ini, regulasi pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk persentase 40% resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan program, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan B50 setiap tiga bulan.
Pemerintah juga menegaskan akan memberlakukan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penyaluran sesuai persentase yang ditentukan.
Sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.