Sri Mulyani Minta Start Up Tak Takut Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau pelaku usaha rintisan (start up) dan kreatif tidak menjadikan pajak sebagai momok yang menakutkan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pengenaan pajak dikenakan pada hasil usaha. Adapun, selama usaha rintisan belum memberikan hasil, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pada pelaku usaha."Kalau pendapatan anda omzetnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), di bawah Rp 4,8 miliar, Anda sebenarnya tidak perlu membayar pajak, kalaupun bayar pajak adalah bayar pajak usaha kecil yang hanya 1 persen, jadi tidak usah khawatir," ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara di salah satu sesi Ideafest 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (6/10).Sri Mulyani memaparkan kebijakan fiskal negara salah satunya memiliki fungsi untuk mengurangi kesenjangan. Dengan menarik pajak, pemerintah juga bisa mendistribusikan kekayaan dari si kaya ke si miskin, antara lain dalam bentuk pembiayaan belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.Berita Terkait
- Sri Mulyani Kaji Permudah Korporasi Raup Dana dari Bursa Efek
- SP PLN 'Pilih' Solusi Sri Mulyani Dibandingkan Jonan & Rini
- Investasi Emas Tetap Prospektif meski Kena Pajak
- Sri Mulyani Ingin 'Peloroti' Freeport Lebih Besar
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini