icon-category News

Ssst... Ini Skema Gaji untuk CPNS Baru

  • 08 Sep 2017 WIB
Bagikan :

Pemerintah telah membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nantinya, pertengahan September, pemerintah akan membuka pendaftaran untuk batch II.

Lalu, bagaimana dengan gajinya? Apakah ada perbedaan antara CPNS baru dengan CPNS lama?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tak ada perubahan struktur gaji maupun tunjangan untuk para CPNS baru dengan CPNS yang lama. Semua pegawai yang diterima akan mengikuti tunjangan dan gaji yang sebelumnya berlaku.

“Kalau tunjangan, mereka mengikuti yang sudah ada. Kalau formasi, dia golongan III, ya, masuk ke tunjangan dan gaji sesudah dia ditetapkan dan diterima secara penuh,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 8 September 2017.

Sri Mulyani mengatakan anggaran CPNS masuk ke dalam APBN 2018. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail soal anggaran proses perekrutan CPNS itu.

“Untuk anggaran, mungkin untuk prosesnya tidak terlalu banyak. Tapi, nanti dia masuk dalam format 2018,” kata dia.

Dikutip dari berbagai sumber, perubahan gaji PNS terakhir pada tahun 2015. Ada kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen. Gaji terendah PNS sebesar Rp1.488.500 per bulan dengan masa kerja 0 tahun, sedangkan yang tertinggi adalah Rp5.620.300 per bulan dengan masa kerja 32 tahun. (ism) 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Lowongan CPNS 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini