Home
/
Automotive

STNK dan BPKB Kebanjiran, Ini Cara Bikin Baru dan Biayanya

STNK dan BPKB Kebanjiran, Ini Cara Bikin Baru dan Biayanya

-

Bagja Pratama07 January 2020
Bagikan :

Uzone.id - Banjir yang melanda beberapa waktu terakhir gak hanya membenamkan kendaraannya aja, tapi juga surat-surat kendaraan seperti STNK dan juga BPKB gak luput dari banjir.

Duh, kalau sudah begitu, apakah bisa diganti baru ya? Bisa dong dan ini cara mengurusnya.

Polda Metro Jaya seolah memahami banget musibah yang menimpa para pemilik kendaraan, karenanya STNK dan BPKB yang rusak akibat banjir, dapat dibuat duplikasinya.

Pihak Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, warga yang hendak mengganti STNK kendaraan mereka yang rusak dapat datang ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai lokasi pendaftaran kendaraan.

VIDEO Tes Suspensi Xpander Cross di Jalan Tol Japek II

Dokumen yang perlu dibawa, yakni STNK yang rusak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor serta Kartu Tanda Penduduk.

Karena rusaknya akibat banjir, maka gak perlu membuat laporan polisi, kecuali jika STNK atau BPKB-nya hanyut dan hilang ditelan banjir. Cukup bawa bukti STNK dan BPKB yang rusak.

Namun, khusus untuk BPKB,ada beberapa syarat yang harus dipenuhi karena prosedur penggantian BPKB rusak sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.

Syaratnya adalah, mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), bukti BPKB yang rusak, STNK, bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Samsat yang ada di wilayah Polda Metro Jaya sudah menyiapkan posko pelayanan STNK yang rusak karena bencana banjir.

Lalu berapa biayanya? Biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak di PP60 Tahun 2016 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Di peraturan tersebut, penerbitan BPKB baru biayanya Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan untuk mobil Rp 375 ribu. Sementara untuk STNK biayanya Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

populerRelated Article