Home
/
News

Stok Ikan di Dua Wilayah Turun, KKP Perketat Izin Kapal Asing

Stok Ikan di Dua Wilayah Turun, KKP Perketat Izin Kapal Asing

Yuliawati20 June 2017
Bagikan :

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat stok sumber daya ikan (SDI) di dua titik dari sebelas wilayah perairan perikanan (WPP) Indonesia mengalami penurunan.

KKP akan  memperketat izin kapal asing yang berlayar dan menangkap ikan demi  memulihkan stok di dua wilayah perairan tersebut.

Dua wilayah perairan yang mengalami penurunan yakni wilayah Selat Malaka dan Laut Andaman yang termasuk WPP 571, serta wilayah Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan yang masuk dalam WPP 711.  Jumlah stok ikan tahun ini dibanding tahun lalu, berkurang sebanyak 58.970 ton di WPP 571  dan  turun sebanyak  376.215 ton  di WPP 711.

 "Kami sangat rinci dalam melihat stok ikan, bukan dalam besaran yang utuh tapi per komoditas dan per wilayah," jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja. (Baca: Susi Klaim Stok Ikan Terus Naik Sejak Pemerintahan Jokowi)

Izin kapal yang berlayar di perairan Indonesia, menurut Sjarief, berlaku satu tahun penuh. Setelah masa berlaku habis, nelayan harus memperpanjang izin berlaku kapalnya. Perizinan kapal dianggap dapat menyeimbangkan stok sumber daya ikan nasional.

Sjarief menjelaskan perbedaan kapal dan alat tangkap akan menentukan jumlah stok ikan nasional sehingga aturan untuk menentukan izin kapal harus diperketat.

Dia menjelaskan, misalnya, produktivitas sebuah kapal untuk menangkap cumi-cumi 5 ton setahun dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebanyak 100 ton, maka KKP akan membatasi hanya 20 kapal yang beroperasi.  "Ini menentukan berapa jumlah kapal yang harus ada di setiap WPP, baik izin pusat atau izin daerah," kata Sjarief lagi.

Lebih lanjut Sjarief mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan lebih intensif menjaga perairan 571 dan 771 dari kapal Filipina, Vietnam, dan Thailand. "Pencabutan izin akan kami berlakukan, kalau ditahan otomatis stok akan kembali," jelas Sjarief.

Sebaliknya, jika stok ikannya sedang tinggi, izin kapal akan dilepas untuk memaksimalkan potensi. (Baca: Menteri Susi Tetap Larang Kapal Bekas Asing di Perairan Indonesia).  

Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga mengatakan bahwa penangkapan ilegal tidak akan selesai kecuali stok sumber daya ikan di semua wilayah negara normal. "Tangkap sini geser sana, awasi di sana pindah lagi ke sini," kata Susi.

Secara keseluruhan, stok ikan tahun 2016 di Indonesia meningkat dibanding beberapa tahun sebelumnya, yakni sebanyak 12,54 juta ton.  Pada 2015, jumlah stok ikan sebanyak 9,93 juta ton dan pada 2013 sebanyak 7,31 juta ton. 

populerRelated Article