
-
Ilustrasi (foto: Unsplash)
Uzone.id - Kita pikir konten negatif yang bisa lolos di YouTube, cuma ngomong kasar doang, ternyata hal tabu seperti video yang menampilkan ketelanjangan juga bisa beredar luas.Baca juga: Loh, Banyak Juga Video Vulgar di YouTube
Di kebijakan YouTube tersebut, layanan milik Google ini melarang konten seksual atau ketelanjangan.
“YouTube bukan tempat untuk konten pornografi atau seksual vulgar.”
Nah di sini ada perbedaan soal definis pornografi versi YouTube dan UU KUHP. Menurut undang-undang itu, kesusilaan diartikan sebagai tindakan pornografi dan pornoaksi, mempertunjukkan alat kelamin, zinah dan perbuatan cabul serta pemerkosaan.
Perlu digarisbawahi, mempertunjukan alat kelamin saja bisa dikategorikan sebagai melanggar kesusilaan.
Sementara menurut YouTube, konten melanggar kesusilaan atau vulgar adalah untuk memberi kepuasan seksual.
Baca juga: Fitur Anyar di PUBG Mobile
YouTube sangat melarang keras, Penggambaran alat kelamin, payudara, atau bokong (tertutup pakaian atau tidak) untuk tujuan kepuasan seksual.
Termasuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual, alat kelamin, atau fetisisme untuk tujuan kepuasan seksual.
Mungkin menunjukan alat kelamin tanpa tujuan kepuasan seksual, mungkin sekali lagi boleh diloloskan oleh YouTube.