Home
/
Automotive

Sudah Ditangkap Polisi, Pemalsuan Pelat Dinas DPR Pelanggaran Berat

Sudah Ditangkap Polisi, Pemalsuan Pelat Dinas DPR Pelanggaran Berat

Bagja Pratama30 May 2024
Bagikan :

Uzone.id - Gegayaan di jalanan pakai pelat dinas DPR palsu baiknya dipikirkan ulang, setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 5 orang terkait pemalsuan pelat khusus DPR.

Sebelumnya Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada tiga mobil yang kedapatan menggunakan pelat palsu DPR.

Ketiga mobil itu tertangkap menggunakan pelat DPR palsu saat melaju di jalan raya. Kabar itu kemudian berkembang, hingga kemudian didapati ada delapan mobil lain yang diamankan dengan pelat nomor palsu.

“Saat ini kami tegaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian delapan mobil diamankan dengan pelat nomornya. Ada juga kartu anggota (KTA) diduga palsu yang kami sita,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, dikutip Uzone.id.

Selain menahan lima orang tersangka, pihaknya juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti bersama dengan pelat dinas palsu.

Preview

"Kasus ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," katanya.

Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.

Dia lantas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR karena dikhususkan bagi anggota legislatif di Senayan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, pemalsuan pelat dinas DPR merupakan jenis pelangggaran yang fatal, sebab bisa merusak nama baik lembaga dan anggota yang bersangkutan.

Maka dari itu dirinya mendukung sikap Polri untuk segera menertibkan semua pihak yang terlibat pemalsuan pelat.

“Jelas pelanggaran besar dan fatal, wajib ditindak tegas semua yang terlibat," tegasnya.

Menurut Sahroni, nomor seri di pelat DPR itu dibuat berdasarkan nomor anggota dan jabatannya di DPR. Jadi kalau dipalsukan, ya selain merusak nama baik lembaga tinggi negara, pelaku juga sama saja merugikan anggota yang identitasnya tertera di nomor itu.

Sahroni menilai, ketegasan ini sangat diperlukan guna memberi peringatan dan efek jera kepada para oknum. Selain merugikan ia juga berharap hukuman ini bisa membuat oknum pelaku tak berbuat seenaknya.

populerRelated Article