
Uzone.id – Popularitas drama
China di Indonesia terus memang gak ada habisnya, hampir semua kalangan pernah
bahkan kecanduan dengan drama-drama ini. Sayangnya, jenis konten ini juga
menjadi sasaran empuk bagi pelaku penipuan online.
Hal ini diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky
Kartikoyono dimana mereka menerima ribuan aduan soal penipuan online.
OJK mencatat, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk modus penipuan ketika menonton drama China secara online.
Dalam modus ini, Dicky menjelaskan kalau pelaku meminta
korban untuk mengerjakan beberapa tugas yang berkaitan drama China dengan
mengiming-imingi hadiah berupa uang dengan nilai tertentu.
Mereka diminta untuk menonton, meninggalkan komentar dan
like, lalu kemudian akan diberikan komisi dengan nominal tertentu. Gak cuma
itu, pelaku juga akan meminta korban untuk merekrut anggota baru serta ‘membeli
hak cipta’ dari drama yang mereka tonton.
Ketika sudah melakukan tugas-tugas diatas, korban diminta
untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit. Nah, setelah memasukkan uang
sebagai ‘jaminan’, bukannya mendapatkan untung, korban justru akan kehilangan
uang komisi begitupun juga uang deposit.
Melihat banyaknya warga Indonesia yang sering tergiur dan
justru sudah terjebak, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal.
Tindakan tegas ini dilakukan pada sejumlah situs dan
aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.
Salah satunya adalah platform YUDIA yang merupakan entitas ilegal karena menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.
Platform ini beroperasi tanpa izin resmi dan menjanjikan
pendapatan harian melalui skema menonton atau membeli hak cipta drama China.
Ada juga platform lain seperti CANTVR yang menawarkan
investasi saham IPO dengan imbal hasil tinggi, dan Appeninc menawarkan
pekerjaan paruh waktu untuk menebak gambar.
Dicky mengungkapkan sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI
telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus seperti platform di
atas. Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI sudah menghentikan operasional
951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal,
serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.