Home
/
Digilife

Suram, Setengah Juta Remaja Indonesia Kecanduan Judi Online

Suram, Setengah Juta Remaja Indonesia Kecanduan Judi Online
Vina Insyani01 July 2024
Bagikan :

Uzone.id – Setidaknya ada 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka ini cukup fantastis bahkan menjadikan Indonesia nomor 1 se-Asia Tenggara sebagai negara dengan penjudi online terbanyak.

Angka ini tidak hanya disumbang oleh pengguna-pengguna dewasa saja tapi anak-anak juga ikut ambil andil. Baru-baru ini, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua pelaksana Satgas Judol menjelaskan bahwa saat ini, korban di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak. 

Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari jumlah pemain secara keseluruhan, dengan total 80.000 yang terdeteksi. Tak cukup sampai disitu, sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun tercatat berjumlah 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. 

Melihat sebaran ini, setidaknya ada total 520 ribu kelompok usia anak-anak hingga usia remaja Indonesia yang terjerat perjudian online ilegal di Indonesia, antau menyumbang kurang lebih 13 persen dari populasi penjudi online tanah air.

Menko Polhukam juga mencatat pengguna judi online di usia 21 sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau 520.000 orang.

Sementara itu, penjudi online di usia 30 s.d. 50 tahun menjadi penyumbang terbesar dengan persentase mencapai 40 persen atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang. 

"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang,” kata Menko Hadi.

Mereka yang melakukan judi online di kalangan menengah ke bawah ini biasanya melakukan transaksi judi online antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Sementara menurut data, untuk nominal transaksi kelas menengah ke atas, mereka biasanya top up antara Rp100.000 sampai Rp40 Miliar.

Demi menekan angka transaksi ini, Ketua Satgas Judi Online akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online. Hal ini dilakukan setelah banyaknya penjudi online yang sering melakukan top up pulsa atau e-wallet di minimarket tanpa ketahuan.

Dengan pemantauan modus ini, Satgas berharap bisa melacak pengguna hingga penyedia judi online lewat akun yang digunakan. 

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat. Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri,” jelas Hadi.

Selain melakukan pemantauan, Menkopolhukam bersama dengan Menkominfo juga akan menutup akses internet service provider (ISP) yang ketahuan memberi ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia. 

Kominfo juga baru-baru ini telah memutus dan membatasi akses internet ISP ke dua negara yang diklaim menjadi sarang perjudian online ilegal di Indonesia, yaitu Kamboja dan Filipina.

populerRelated Article