
Uzone.id
— Maxim Indonesia menjadi platform ride-hailing selanjutnya yang mengumumkan
akan menerapkan potongan tarif aplikasi 8 persen untuk mitra driver per 1 Juli
2026 mendatang.
“Maxim Indonesia resmi akan
memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari setiap biaya
perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim
Bike),” kata Dirhamsyah, Director Development Maxim Indonesia.
Ia melanjutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan mereka terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Kami menghormati kebijakan
tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan
operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan
layanan bagi masyarakat,” tambahnya.
Meski memangkas potongan
tarif bagi driver, Maxim menegaskan akan tetap memberlakukan tarif yang
terjangkau bagi pengguna sehingga mereka tidak terbebani. Begitu juga dengan
driver yang diharapkan bisa mendapat keuntungan lebih besar.
“Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," sambungnya.
Sebelumnya, Maxim telah
menerapkan komisi aplikasi dengan potongan yang diklaim paling rendah di
industri, yaitu berkisar antara 8 persen hingga 15 persen.
Potongan
ini ditentukan berdasarkan pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan
rata-rata komisi saat ini sekitar 12 persen.
Dengan
keputusan potongan tarif tetap sebesar 8 persen ini, Maxim diharapkan semakin
menarik para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap
perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan
pelanggan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya,
Grab dan Gojek sudah lebih dulu mengumumkan penerapan potongan tarif 8 persen
per 1 Juli 2026 nanti. Potongan ini menjadi salah satu langkah besar karena
sebelumnya, potongan yang dikenakan pada mitra driver mencapai 20 persen.