Home
/
Automotive

Susul Jabar, Jawa Tengah juga Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Susul Jabar, Jawa Tengah juga Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Bagja Pratama25 March 2025
Bagikan :

Uzone.id - Setelah Jawa Barat, kini Jawa Tengah juga menerapkan pemutihan pajak, dengan menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.



Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," kata Luthfi.

Masyarakat diharapkan bisa merasa lebih ringan dalam menunaikan pajak kendaraan itu. Sedangkan Pemprov Jawa Tengah tetap memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan.



Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

populerRelated Article