icon-category Entertainment

Syahrini Sekali Posting di Instagram Rp 100 Juta, Berapa Pajaknya?

  • 10 Oct 2017 WIB
Bagikan :

Pengakuan artis Syahrini soal pendapatannya dari endorse produk atau brand melalui posting di akun instagramnya cukup mengejutkan. Sekali posting foto di Instagram miliknya, Syahrini mendapatkan duit mencapai Rp 100 juta.

"Karena kalau harus posting di IG, sebagai ikon dan setahu aku dari manajemen, sekali posting di IG itu kalau Syahrini mengunggah sebuah produk, satu kali posting Rp 100 juta," kata Syahrini usai menyambangi Bareskrim Polri soal kasus First Travel, kemarin.

Penghasilan Syahrini sebagai selebgram tentu tak bisa lepas dari kewajiban dia untuk membayar pajak. Sebab, seluruh penghasilan yang diperoleh setiap warga Indonesia, harus dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Lalu bagaimana hitungan tarif pajak bagi seorang selebgram?

kumparan (kumparan.com) pernah mengulas soal aturan tarif pajak selebgram pada Mei lalu. Selebgram menjadi wajib pajak jika total penghasilan endorse dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta atau sekitar Rp 4,5 juta dalam sebulan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan anggota Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pemungutan pajak bagi selebgram sebenarnya tidak berbeda seperti wajib pajak lainnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Persoalannya saat ini adalah mekanisme atau cara memajaki selebgram.

Ada dua cara untuk memungut pajak dari selebgram. Pertama, jika penghasilan didapat langsung dari pihak perusahaan, maka pajaknya dipotong langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan jasa. Kedua, jika penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, maka selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh dalam Surat Pemberitahuan (SPT). 

Mengenai tarif pajak bagi selebgram, sebenarnya sama saja seperti wajib pajak lainnya yang dikenakan PPh Pasal 21, yakni 5-30%, tergantung pada penghasilannya.

Prastowo mencontohkan, wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%; penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, dikenakan tarif 15%.

Sementara jika penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%; penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Sebagai ilustrasi, jika penghasilan bersih selebgram sebulan Rp 8 juta atau Rp 96 juta setahun dan dikurangi PTKP, maka penghasilan kena pajaknya dalam setahun Rp 42 juta. Sementara PPh terutang (5%x Rp 42 juta) yakni Rp 2,1 juta setahun, sehingga selebgram tersebut wajib membayar PPh Rp 175 ribu dalam sebulan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Syahrini Pajak 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini