Syarat Ajukan Klaim Mobil/Motor yang Rusak Akibat Kerusuhan
Aksi massa pada 21-22 Mei yang dilakukan di pusat ibu kota usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2019 berbuntut ricuh hingga mengakibatkan belasan mobil dan motor hangus terbakar di sekitar Asrama Brimob, Pertamburan, Jakarta Pusat.
Pemilik kendaraan pribadi yang mengasuransikan mobil atau motornya bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi umum. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka mengajukan klaim tersebut.Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan tidak semua pemilik polis asuransi kendaraan bisa serta merta mengajukan klaim jika mobil atau motornya rusak akibat kerusuhan. Sebab, tak semua produk asuransi jenis tersebut menjamin kerusakan karena bentrokan atau kerusuhan."Jadi bisa diklaim, selama dalam polis asuransi kendaraan tersebut dicover kondisi huru hara, terorisme, dan sabotase," ucap Christian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/5).Tonton video komparasi mobil budget buat mudik:
Berita Terkait
- Sri Mulyani Pede Demo 22 Mei Tak Ganggu Kepercayaan Investor
- Aksi 22 Mei, Aprindo Prediksi Toko Ritel Modern Rugi Rp1,5 T
- AP II Sebut Tak Ada Lonjakan Penumpang Akibat Aksi 22 Mei
- Mereka yang Mendambakan 'Thamrin' Beraktivitas Normal
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini