Perkembangan zaman memang dapat mempermudah banyak hal, termasuk kegiatan yang berbau keagamaan seperti membayar zakat. Dilakukan secara digital agar mempersingkat waktu hingga meminimalisir kontak dengan orang lain setelah sudah ada pandemi, apakah kegiatan ini tetap sah?
Dalam lima tahun terakhir, ekosistem donasi Indonesia semakin berkembang. Riset Gopay melaporkan rerata kenaikan nilai per donasi digital sebesar 72 persen selama pandemi. GoPay sendiri mencatat, transaksi donasi meningkat 2,5 kali lipat di tahun 2020, dengan total nilai donasi mencapai Rp136 miliar
Pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus membatasi aktivitas di luar rumah. Hal ini juga menjadi tantangan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban membayar zakat. Cara yang paling memungkinkan adalah dengan membayar zakat secara online dan nontunai lewat dompet digital seperti Dana.
Untuk pencapaian target tahun lalu, ia menuturkan Baznas baru berhasil 85 persen dari target 280 ribu dan diharapkan tahun ini akan bertambah.
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Selain MiChat, 4 Aplikasi Ini Bisa Disalahgunakan untuk Open BO
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?