Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Kabar baik bagi pekerja di Jakarta yang sudah masuk kantor dan terbiasa memanfaatkan transportasi umum, khususnya digital. Ojek online seperti Gojek dan Grab sudah kembali beroperasi untuk mengangkut penumpang, namun masih khusus di Jakarta.
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Produktif Habis Libur Lebaran Pakai Samsung Galaxy A55 5G
SMK di Purwokerto Dapat Donasi Moge Suzuki Hayabusa
Sejarah Ford Mustang, Muscle Car Laki, Awalnya Ditarget untuk Cewek
Lin Jarvis Pensiun dari Yamaha Racing di Akhir Musim 2024
Seller Merapat, Biaya Layanan Tokopedia Naik Mulai Awal Mei
8 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Motor Dipecut buat Mudik
Desain Spesial Redmi Note 13 Pro+, Khusus Buat Xiaomi Fan Indonesia
Di Indonesia Melimpah, Mobil China Malah Terancam Diblokir di AS
Recap Aktivitas CEO Apple Tim Cook Selama 2 Hari di Indonesia
Review Vivo V30 Pro: Kamera Zeiss Emang Mengesankan!