Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Kabar baik bagi pekerja di Jakarta yang sudah masuk kantor dan terbiasa memanfaatkan transportasi umum, khususnya digital. Ojek online seperti Gojek dan Grab sudah kembali beroperasi untuk mengangkut penumpang, namun masih khusus di Jakarta.
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
10 HP Android Tercepat di Dunia, ROG Phone 7 Terkencang se-Indonesia
Carat Merapat! Oppo Gaet BSS Seventeen Jadi Reno Expert Terbaru
Ragam Produk Audio Soundcore Resmi Dijual, Dari TWS Sampai Headband