Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini menjelaskan sanksi yang terdapat pada Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Usai Lawatan ke Indonesia, Tim Cook Tancap Gas ke Singapura
Joan Mir Curhat Performa Menyedihkan Honda di MotoGP 2024
Wishlist Baru Para Gamer di Akhir Tahun, Beli PS5 Pro!
Penjualan Lesu, Tesla PHK Belasan Ribu Karyawan di Seluruh Dunia
Sempat Anjlok, Penjualan Motor Naik 4,29 Persen Selama Maret 2024
Pelanggan Rajin Gaming Saat Ramadan-Lebaran, Trafik Telkomsel Naik 12%
Apple Ditagih Investasi di IKN, Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator
Mengenal SPBE di Lingkungan Pemerintah, Bukan Asal Digitalisasi!
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
Menanti Rilisnya Xiaomi 14T: Kamera Masih Leica, Chip Lebih Ngebut
Ponsel Flagship Huawei P Series Dimatikan, Diganti 'Pura Series'
Axioo Berdayakan 100+ SMK di Indonesia Jadi Service Center Bantuan