Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini menjelaskan sanksi yang terdapat pada Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 30 April 2020.
Kapten Timnas U-23 Hobi Modifikasi Vespa, Motornya Primavera 150 3V
Hypercar Listrik MG Siap Menantang Rekor Kecepatan Darat
Trafik Indosat Naik 17% Saat Lebaran Berkat Free Fire hingga TikTok
Viral Anak Kecil Ngegas Mobil Listrik Nabrak Tembok di Mal, Kok Bisa?
Review Bose Ultra Open Earbuds Ultra: Ini Baru Inovasi
Waduh, Marc Marquez Ngaku Jadi Pembalap Honda Merusak Mental
Ada Lagi Satgas Baru, Tugasnya Basmi Konten Pornografi Anak
Mengenal Robot Chery, Bisa Jadi Sales Mobil di Masa Depan
Baru Lolos TKDN, Selangkah Lagi iQOO Z9 Series Tiba di Indonesia
Daftar HP Infinix Terbaru 2024 Beserta Harga dan Spesifikasi
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan