Vendor ponsel pintar populer seperti Xiaomi, Asus, Oppo, hingga Huawei masing-masing memiliki respons terhadap aturan IMEI yang masih mandek penerapannya lantaran mesin CEIR yang sudah penuh dan belum bisa menampung nomor IMEI baru.
Polemik mengenai kinerja mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mandek untuk tangani proses registrasi nomor IMEI resmi yang baru dari para vendor ponsel pintar masih berlanjut. Kini, ada wacana kalau mesin CEIR akan dimatikan sementara waktu.
Regulasi IMEI yang sudah berjalan sejak pertengahan September lalu ternyata belum juga kondusif penerapannya lantaran mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah tak bisa lagi menampung nomor IMEI baru. Lantas, apa yang harus dilakukan konsumen?
Regulasi IMEI yang dicanangkan untuk memberantas peredaran perangkat ilegal atau black market (BM) di Indonesia ditetapkan berjalan per 15 September 2020. Kendati begitu, setelah aturan ini berlaku, banyak pengguna yang mengeluh tidak mendapatkan sinyal meskipun ponsel yang dibeli adalah legal.
ATSI percaya diri kalau regulasi IMEI akan siap berjalan pada 15 September 2020 untuk memberangus perangkat-perangkat ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Menurut Sekjen ATSI, perdagangan ponsel yang terjadi di e-commerce baiknya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Marwan O. Baasir selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) memaparkan, selama ini pihak operator telah berupaya membangun sistem beserta project timeline demi aturan IMEI dapat terlaksana. Tak hanya itu, operator juga telah mengucurkan dana USD14 juta.
Setelah dianggap molor sejak disahkan pada April lalu dan sempat dirumorkan akan berlaku pada 31 Agustus kemarin, akhirnya regulasi IMEI yang bertujuan untuk memberangus ponsel ilegal dan black market (BM) akan berlaku pada 15 September 2020.
Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, dari sisi operator seluler pada dasarnya sudah siap apabila ada nomor yang teregistrasi di ponsel yang ternyata ilegal atau BM. Namun untuk implementasinya, memang semua berada di tangan Kementerian Perindustrian.
Ponsel illegal masih banyak beredar di toko online dan offline, padahal pemerintah sudah menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Berikut tips agar tak terjebak membeli ponsel ilegal di toko online.
Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Sayangnya, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aulia mengungkapkan bahwa masih banyak penjualan ponsel illegal di market place dan toko offline hingga saat ini.
Salah satu hal yang disoroti pemerintah setelah mengesahkan aturan IMEI ini adalah mewajibkan para pelaku marketplace agar memiliki jaminan khusus supaya produk HKT (handphone, komputer, tablet) yang dijual legal semua. Bagaimana dengan e-commerce Blibli?
Peraturan IMEI yang diberlakukan pemerintah mulai 18 April 2020 menyoal ponsel ilegal atau black market yang siap diberangus di Indonesia. Ada pula beberapa poin yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar semuanya jelas.
Ramadan di Mata Bos Samsung Indonesia Asal Korea
Stok Sedikit, Beli Kawasaki Ninja ZX-4RR Harus Lewat Undian
Gameplay Counter Strike 2, Map Baru dan Grafis yang Lebih Edan
4 Fakta Saat CEO TikTok Adu Mulut dengan Anggota Parlemen AS
MG Comet Ev Jadi Kembaran Wuling Air Ev di India
Tahun Ini, Jaringan 5G Indosat Ooredoo Hutchison Bidik Sektor Industri
Ini yang Dilakukan Telkomsel Antisipasi Lonjakan Data Selama Puasa
VIDEO: Jajal Oppo Reno 8T 5G, Harga Rp5 Jutaan Berasa Premium?
Suzuki Luncurkan Compact SUV Irit Bahan Bakar, Harganya Rp170 Jutaan
Berkat Keanu Reeves, Game Cyberpunk 2077 akan Difilmkan?
Laris Manis, Kategori Jualan Online Ini Jadi Peluang Besar buat UMKM Lokal
Belanja Online di Tokopedia Makin Gampang dengan 3 Fitur Baru Ini