Vendor ponsel pintar populer seperti Xiaomi, Asus, Oppo, hingga Huawei masing-masing memiliki respons terhadap aturan IMEI yang masih mandek penerapannya lantaran mesin CEIR yang sudah penuh dan belum bisa menampung nomor IMEI baru.
Polemik mengenai kinerja mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mandek untuk tangani proses registrasi nomor IMEI resmi yang baru dari para vendor ponsel pintar masih berlanjut. Kini, ada wacana kalau mesin CEIR akan dimatikan sementara waktu.
Regulasi IMEI yang sudah berjalan sejak pertengahan September lalu ternyata belum juga kondusif penerapannya lantaran mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah tak bisa lagi menampung nomor IMEI baru. Lantas, apa yang harus dilakukan konsumen?
Regulasi IMEI yang dicanangkan untuk memberantas peredaran perangkat ilegal atau black market (BM) di Indonesia ditetapkan berjalan per 15 September 2020. Kendati begitu, setelah aturan ini berlaku, banyak pengguna yang mengeluh tidak mendapatkan sinyal meskipun ponsel yang dibeli adalah legal.
ATSI percaya diri kalau regulasi IMEI akan siap berjalan pada 15 September 2020 untuk memberangus perangkat-perangkat ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Menurut Sekjen ATSI, perdagangan ponsel yang terjadi di e-commerce baiknya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Marwan O. Baasir selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) memaparkan, selama ini pihak operator telah berupaya membangun sistem beserta project timeline demi aturan IMEI dapat terlaksana. Tak hanya itu, operator juga telah mengucurkan dana USD14 juta.
Setelah dianggap molor sejak disahkan pada April lalu dan sempat dirumorkan akan berlaku pada 31 Agustus kemarin, akhirnya regulasi IMEI yang bertujuan untuk memberangus ponsel ilegal dan black market (BM) akan berlaku pada 15 September 2020.
Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, dari sisi operator seluler pada dasarnya sudah siap apabila ada nomor yang teregistrasi di ponsel yang ternyata ilegal atau BM. Namun untuk implementasinya, memang semua berada di tangan Kementerian Perindustrian.
Ponsel illegal masih banyak beredar di toko online dan offline, padahal pemerintah sudah menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Berikut tips agar tak terjebak membeli ponsel ilegal di toko online.
Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Sayangnya, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aulia mengungkapkan bahwa masih banyak penjualan ponsel illegal di market place dan toko offline hingga saat ini.
Salah satu hal yang disoroti pemerintah setelah mengesahkan aturan IMEI ini adalah mewajibkan para pelaku marketplace agar memiliki jaminan khusus supaya produk HKT (handphone, komputer, tablet) yang dijual legal semua. Bagaimana dengan e-commerce Blibli?
Peraturan IMEI yang diberlakukan pemerintah mulai 18 April 2020 menyoal ponsel ilegal atau black market yang siap diberangus di Indonesia. Ada pula beberapa poin yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar semuanya jelas.
Google dan Kemenkop UKM Hadirkan Pelatihan bagi UMKM di 10 Provinsi
Batas Akhir Migrasi ke TV Digital Tetap 2 November 2022
GIIAS 2022: Wujud Daihatsu Ayla EV Concept, Si Penantang Wulung Air ev
Kuartet Oppo Reno8 Series Debut di Indonesia, Ini Spesifikasinya
GIIAS 2022: Honda SUV Concept Makin Nyata, Tapi Belum juga Diluncurkan
GoFood Akhirnya Hadir di Tokopedia!
GIIAS 2022: New Audi Q7 Mild Hybrid Meluncur, Harga Tembus Rp2 M
Mau Pesan Samsung Galaxy Z Flip4 Bespoke Edition? Baca Ini Dulu
Belanja di Tokopedia Bakal Lebih Mahal Rp1000, Kok Bisa?
Tokopedia jadi Brand Paling Aman dan Terpercaya di Indonesia
Skutik Aprilia SR-GT 200 Dijual di Indonesia, Harga Rp60 Juta
Rasanya Tunggangi Aprilia SR GT 200