Mulai hari ini sampai dua minggu kedepan, Jakarta kembali memberlakukan PSBB Ketat. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu berlaku pada 11-25 Januari 2021 di wilayah DKI Jakarta.
Aturan pengetatan PSBB kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Senin (14/9). Ojek online seperti Grab dan Gojek tetap beroperasi seperti biasa, pun begitu dengan layanan ride-sharing berbasis mobil seperti Gocar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9). Berbeda dari PSBB yang diberlakukan pada April lalu, kendaraan bermotor roda dua berbasis online tetap diperbolehkan beroperasi. Grab mengapresiasi kebijakan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai respons tingginya angka penularan Covid-19. Bagaimana aturan berkendaranya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan Pembatasa Sosial Berskala Besar mulai hari ini, Senin 14 September 2020. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, ada sejumlah perbedaan dibandingkan sebelumnya.
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
Daftar HP Vivo Terbaru di Ramadan 2024: Harga dan Spesifikasi
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
iOS 18 Bawa Fitur yang Sudah Ada di Android Sejak 2008
Agen Support Grab Dirumahkan Usai Lalai Tangani Kasus Penculikan