Tahun 2020 diramaikan oleh banyak peristiwa dan kejadian yang menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali dari sektor telekomunikasi Tanah Air. Kalau mengingat-ingat, ada apa saja ya menarik?
Belakangan industri ponsel pintar di Indonesia tengah panas lantaran regulasi IMEI dari pemerintah yang mendadak mandek diterapkan gara-gara kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang sudah penuh. Sebagai ponsel yang baru dirilis, bagaimana nasib Poco X3 NFC?
Polemik mengenai kinerja mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mandek untuk tangani proses registrasi nomor IMEI resmi yang baru dari para vendor ponsel pintar masih berlanjut. Kini, ada wacana kalau mesin CEIR akan dimatikan sementara waktu.
Banyaknya data yang tersimpan di dalam mesin CEIR tersebut bisa dibilang merugikan ponsel-ponsel legal yang baru dijual di pasar Indonesia. Meski mesin CEIR ini dibilang penuh kapasitasnya, perlukah IMEI ponsel lawas dipertahankan?
ATSI percaya diri kalau regulasi IMEI akan siap berjalan pada 15 September 2020 untuk memberangus perangkat-perangkat ilegal atau black market (BM) di Indonesia. Menurut Sekjen ATSI, perdagangan ponsel yang terjadi di e-commerce baiknya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.
Marwan O. Baasir selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) memaparkan, selama ini pihak operator telah berupaya membangun sistem beserta project timeline demi aturan IMEI dapat terlaksana. Tak hanya itu, operator juga telah mengucurkan dana USD14 juta.
Setelah dianggap molor sejak disahkan pada April lalu dan sempat dirumorkan akan berlaku pada 31 Agustus kemarin, akhirnya regulasi IMEI yang bertujuan untuk memberangus ponsel ilegal dan black market (BM) akan berlaku pada 15 September 2020.
Memiliki kepanjangan International Mobile Equipment Identity, IMEI menjadi sorotan utama dalam implementasi aturan pemerintah yang bertujuan memberantas rantai peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Sebenarnya ‘makhluk’ apa sih IMEI ini?
Peraturan IMEI yang diberlakukan pemerintah mulai 18 April 2020 menyoal ponsel ilegal atau black market yang siap diberangus di Indonesia. Ada pula beberapa poin yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar semuanya jelas.
Pemberlakuan regulasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 diharapkan tidak menimbulkan kepanikan tersendiri bagi masyarakat, baik karena masih dalam pandemi corona, maupun karena konsumen yang takut ponselnya kena blokir juga. Berikut pernyataan dari penyedia operator melalui ATSI.
Regulasi pengendalian IMEI yang diberlakukan untuk memberangus peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia telah disahkan pada 18 April 2020. Bagi konsumen yang menggunakan operator seluler Telkomsel atau XL Axiata, IMEI ponsel bisa dicek melalui USSD alias kode bintang dan pagar.
Pengesahan aturan IMEI ini mendapatkan perhatian khusus, apalagi jadwal penetapannya tetap berjalan sesuai rencana meskipun Indonesia masih dilanda virus corona. Demi meredam kepanikan, masyarakat akan tetap menerima notifikasi terkait status IMEI ponsel masing-masing.
Bremm Journey 2023: Banyaknya Lubang dan Perbaikan di Tol Trans-Sumatra
FOTO: Redmi Note 12 Series, Ponsel Rasa Flagship Seharga Rp2,5 jutaan
SUV Murah Wuling Alvez Sudah Dibeli Hampir 1.000 Orang
Begini Cara Berdonasi Online di Tokopedia, Shopee dan Blibli
VIDEO: Jajal Galaxy A34 5G, Harga Rp4 Jutaan Worth It Gak?
Ngabuburide: Cara Pasang Sendiri Sensor Mundur Mobil di Rumah
100 Unit Chery OMODA 5 Akan Diterima Pemiliknya pada 1 April
Skor Benchmark Asus ROG Phone 7 Tercepat di AnTuTu
Mercy Nyerah di Indonesia, Tidak Tutup Tapi Kini Dibawah Payung Indomobil
Dari Uber hingga Pornhub, Kisah 6 Tech Company Ini Bisa Ditonton Online