Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti saat awal pandemi. Nah, buat yang sudah lupa, sekedar mengingatkan nih, aturan berkendara dan sanksi yang bakal dikenakan kalau kita melanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini menjelaskan sanksi yang terdapat pada Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Pemeran Tess di Game ‘The Last of Us’ Meninggal Dunia
VIDEO: Test Drive Toyota Voxy, Tetap Mewah Harga Setengah dari Alphard
Bakal Ada Realme 10 Pro Coca-Cola Edition, Ada yang Mau Beli?
Tips Keberuntungan di WhatsApp Berdasarkan Shio, Yuk Simak!
Smartfren Gelar Festival WOW 100% Depok untuk Majukan UMKM Lokal
Tren Kejahatan Siber yang Harus Diwaspadai Pelaku Bisnis hingga Pemerintah
Telkom-Transjakarta Kolaborasi, Siap Upgrade Infrastruktur dan SDM
Fix! Series The Last of Us Bakal Lanjut ke Season 2
Ini Dia Startup yang Lolos ke Tahap Alpha Program Indigo Game
Cara Indigo Biar Startup di Indonesia 'Gak Cuma' di Pulau Jawa
JD.ID Tutup Layanan di Indonesia, Apa Alasannya?