Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti saat awal pandemi. Nah, buat yang sudah lupa, sekedar mengingatkan nih, aturan berkendara dan sanksi yang bakal dikenakan kalau kita melanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini menjelaskan sanksi yang terdapat pada Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
KTP Digital Berlaku Mei 2024, Sayonara Fotokopi KTP!
iOS 18 Bawa Fitur yang Sudah Ada di Android Sejak 2008
Daftar HP Vivo Terbaru di Ramadan 2024: Harga dan Spesifikasi