
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman, Ketua MK, di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam pasal 106 ayat 1 itu disebut bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Penggunaan ponsel untuk bernavigasi dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, khususnya pengendara kendaraan roda dua.
Gugatan atas ayat itu dilakukan oleh komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online, yang sehari-hari memanfaatkan ponsel untuk membantu navigasi jalanan. Frasa “penuh konsentrasi” yang ada dalam ayat itu dianggap bisa ditafsirkan secara luas.
Arief Rakhman, pengemudi taksi online, menuturkan bahwa navigasi berbasis ponsel sangat membantunya, khususnya jika hendak bepergian ke wilayah-wilayah asing atau saat menerima penumpang yang tidak bisa menunjukkan jalan ke tujuan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menegaskan pengemudi harus berkonsentrasi penuh. Penggunaan fitur GPS pada ponsel dikhawatirkan melemahkan konsentrasi pengemudi pada marka dan petunjuk jalan yang menjadi aturan lalu lintas.
“Saat mengemudi itu dia [pengemudi] tidak boleh ada gangguan, baik gangguan internal yang dari diri sendiri maupun eksternal. Nah, eksternal kami sudah mengantisipasi itu semua pada rambu, marka, dan sebagainya,” terang Budi.
Sistem navigasi GPS, tulis Gilly Leshed dalam “In-Car GPS Navigation: Engagement with and Disengagement from the Environment,” paper yang terbit pada 2008, menyajikan respresentasi virtual dari ruang fisik. Dengan hanya memanfaatkan GPS, penggunanya bisa tahu di mana ia berada, karenanya ini bisa digunakan untuk menuntut si pengguna ke lokasi-lokasi yang dikehendaki.
Namun, beberapa penelitian yang dikutipnya menyebut bahwa GPS menjadikan penggunanya memiliki pemahaman lanskap yang minim, menghambat pengetahuan peta kognitif. Akibatnya, si pengguna akan akan memiliki memori rekonstruksi lingkungan di mana ia berada buruk.
Paper itu mengutip Technology and the Character of Contemporary Life: A Philosophical Inquiry, buku yang ditulis Borgmann, menyebut bahwa GPS menuntun penggunanya sekaligus membuat keterampilan dan perhatian mereka minim. Para pemburu Inuit, dalam suatu penelitian, menjadi memiliki pemahaman yang kurang atas lingkungan manakala mereka berburu memanfaatkan GPS sebagai navigasi. Ini berkebalikan dengan keadaan tatkala pemburu Inuit tidak menggunakan GPS.
Selain sistem GPS yang belum sempurna, alasan utama bagaimana GPS justru membuat penggunanya kesasar atau mengakibatkan kesalahan fatal adalah social-technical gap: kesenjangan antara apa yang harus didukung secara sosial dan apa yang dapat didukung secara teknis.
Hal itu diutarakan Fabien Girardin dalam “The Co-evolution of Taxi Drivers and Their in-car Navigation Systems,” paper yang terbit dalam Pervasive and Mobile Computing. Ia menunjukkan adanya jarak antara kebiasaan mengemudi dengan apa yang diberikan sistem terkomputerisasi.
GPS membantu pengemudi menuju lokasi. Namun, perlu pengembangan lebih lanjut agar teknologi ini benar-benar membantu penggunanya. Di sisi lain, pemerintah pun harus menerapkan kebijakan dengan basis riset yang lebih terukur dan terandalkan: benarkah GPS mengganggu konsentrasi sedemikian rupa sehingga penggunaannya tak diperbolehkan?
Baca juga artikel terkait GPS atau tulisan menarik lainnya Ahmad Zaenudin