Tak Hanya Blokir 3,7 Juta Situs, 32 Ribu Rekening Judol Ikut Dibasmi

Highlight Artikel
- Pemerintah menindak 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026.
- Sebanyak 38 ribu rekening bank/e-wallet terkait judi online dilaporkan, dengan 32.500 di antaranya sudah ditutup.
- Pemerintah mengadopsi strategi baru, fokus menyasar ekosistem dan sumber pendanaan judi online, bukan hanya situs.
- Pemberantasan judi online dilakukan melalui kolaborasi Komdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
- Kerja sama ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK untuk penanganan terintegrasi.
- OJK berperan memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi pemilik rekening yang digunakan untuk kejahatan digital.
Tak hanya itu, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komdigi juga sudah melaporkan sekitar 38 ribu rekening bank maupun e-wallet yang diduga terkait aktivitas judi online, dengan 32.500 rekening di antaranya sudah ditutup.
Angka ini terus meningkat dibandingkan kan tahun lalu yang berada di kisaran 25 ribu rekening. Sementara itu, total jumlah rekening dan e-wallet yang masuk dalam radar aduan mencapai lebih dari 150 ribu akun.
Strategi Pemberantasan Judi Online yang Baru
Pemblokiran rekening termasuk e-wallet sendiri menjadi bagian dari strategi baru pemerintah dalam memberantas judi online. Alih-alih berfokus memblokir situs, pemerintah kini secara langsung menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasional kejahatan.
Salah satunya, pemerintah kini secara langsung menargetkan sumber pendanaan jaringan judi online melalui penutupan rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung transaksi.
"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip Jumat, (17/07).
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya.
Peran dan Kolaborasi Lembaga Terkait
Menurut Meutya, pendekatan ini menjadi kolaborasi antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum agar penanganan judi online dilakukan secara terintegrasi.
Kerjasama antar lembaga ini juga merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
"Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," tambahnya.
OJK juga turut dilibatkan dalam proses pemberantasan judi online yang masih masif di kalangan masyarakat ini. Mereka berkontribusi untuk terus memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) pada rekening sehingga nantinya bisa mendeteksi jejak pemilik rekening yang dimanfaatkan untuk jaringan kejahatan digital.
"Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya," pungkas Meutya.
FAQ Artikel
Apa tindakan pemerintah terhadap judi online?
Pemerintah melalui Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs judi online dan memblokir 32.500 rekening bank/e-wallet yang terkait.
Apa strategi baru pemerintah dalam memberantas judi online?
Strategi baru pemerintah berfokus pada penyasaran seluruh ekosistem yang menopang operasional judi online, termasuk penutupan rekening sebagai sumber pendanaan, bukan hanya pemblokiran situs.
Lembaga mana saja yang berkolaborasi dalam pemberantasan judi online?
Kolaborasi melibatkan Komdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum untuk penanganan yang terintegrasi.
Apa peran OJK dalam upaya ini?
OJK berperan dalam memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) pada rekening untuk mendeteksi jejak pemilik rekening yang digunakan untuk jaringan kejahatan digital.
Apa landasan hukum kolaborasi ini?
Kerja sama ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
