
Uzone.id — TikTok Indonesia menyampaikan pernyataannya terkait pembekuan sementara Tanda Daftar PSE oleh Komdigi pada Jumat, (03/10). Dalam keterangannya, TikTok menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata Juru Bicara TikTok dalam keterangannya kepada Uzone.id.Soal adanya kabar pembekuan tersebut, TikTok juga akan berkoordinasi langsung bersama dengan Komdigi untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk soal pemberian data mereka.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujarnya.
Juru bicara TikTok menambahkan, “Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia."
Hingga saat ini, dampak pembekuan Tanda Daftar PSE ini tidak berdampak pada platform, dimana platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna, begitupun dengan kegiatan operasional TikTok Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memutuskan untuk membekukan Tanda Daftar PSE TikTok karena platform tersebut dinilai tidak patuh dengan memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Sebelumnya, Sabar menyebut Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming dan data monetisasi (jumlah dan pemberian gift). Data-data ini terkait dengan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian online.
Akan tetapi, data yang diberikan tidak lengkap dan oleh karena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan pembekuan TDPSE. Langkah ini juga dilakukan setelah Komdigi meminta klarifikasi langsung kepada TikTok.
Masih dari keterangan yang disampaikan Komdigi, TikTok mengatakan kalau perusahaan mereka tidak bisa memberikan data yang diminta. Alasannya, karena TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.
Hal ini disampaikan TikTok melalui surat resmi perusahaan bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.