icon-category Entertainment

Tangis Vanessa Angel Pecah Usai Vonis 5 Bulan Penjara

  • 26 Jun 2019 WIB
Bagikan :

Artis Vanessa Angel tak mampu membendung air mata usai Majelis Hakim PN Surabaya memvonisnya lima bulan penjara, Rabu (26/6). Vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa enam bulan dalam kasusnya pelanggaran UU ITE.

Artis film televisi (FTV) tersebut terlihat beberapa kali mengusap air mata yang mengalir di pipi. Vanessa sempat meminta untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum usai mendengarkan vonis hakim.

Tak sampai di situ, tangisnya pecah ketika ia maju ke meja hakim untuk bersalaman. Para kuasa hukum yang melihat bahkan sampai mendekati Vanessa untuk menenangkan. Setelah menangis selama beberapa menit, Vanessa akhirnya meninggalkan ruang sidang. Tak ada satu kata yang diucapkannya.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa meski kliennya itu menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding, artis 27 tahun itu sebenarnya kecewa atas putusan yang dilakukan hakim.

"Dia terpaksa harus menerima keputusan ini. Dia bilang ada ketidakadilan untuk dirinya," ujar Milano.

Milano mengatakan, alasan pihaknya tak ajukan banding adalah lantaran Vanessa mengaku sudah tidak kuat lagi berlama-lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarj. Vanessa ingin segera menghirup udara bebas.

"Kalau kita sebenarnya ya inginnya tetap memperjuangkan, membuktikan kalau dia tidak bersalah. Tapi Vanessa maunya segera bebas," ujarnya.

Jika sesuai perhitungan, vonis lima bulan penjara oleh hakim, jika dikurangi penahanan Vanessa sejak 30 Januari 2019 lalu, akan habis pada Sabtu (29/6) akhir pekan ini. Artinya penahanan Vanessa hanya tersisa tiga hari lagi.

Hakim PN Surabaya memvonis Vanessa angel bersalah dalam kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Oleh majelis hakim ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi tidak menjatuhkan Vanessa dengan denda atau subsider hukuman.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.

Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Vanessa Angel 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini