Tanijoy Masih Belum Bertindak, Begini kata Investor
Uzone.id - Dugaan penggelapan dana Investor yang menyeret nama startup Tanijoy semakin banyak diperbincangkan.
Para pendana yang uangnya masih tertahan kompak menagih hak mereka pada perusahaan ini. Investor membuat sebuah himpunan khusus para pendana dengan nama Himpunan Lender Tanijoy yang beranggotakan 400 orang.Setelah sekian lama tidak merespon, pihak Tanijoy akhirnya menanggapi terkait komitmen mereka dan akan didiskusikan kembali, kata ketua Himpunan Lender Tanijoy, Fadhil kepada Uzone.id, Selasa (27/07).
“Sejauh ini kami susah mediasi 2x dengan Tanijoy secara daring dan dari hasil mediasi tersebut Tanijoy masih belum merealisasikan komitmennya,” tambahnya.
Untuk tindakan lebih lanjutnya, sejauh ini para investor masih menunggu itikad baik dari pihak Tanijoy.
“Untuk langkah hukum saat ini kami sedang mempersiapkan, tapi kalau ada itikad baik dari Tanijoy kami tidak akan melanjutkan ke litigasi,” ujar Fadhil.
Tanijoy diduga tidak mengembalikan dana para investor sebanyak Rp4 Miliar lebih dengan projek lebih dari 106 projek.
Meski memiliki reputasi dan penghargaan yang banyak pada awal mereka berdiri, ternyata Tanijoy belum mendapatkan izin dari OJK. Hal ini ditegaskan oleh pihak OJK bahwa Tanijoy bukan merupakan fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK dan tidak masuk ke daftar perusahaan resmi per 29 Juni 2021.
Terlepas dari itu, Fadhil menyebutkan jika pihak OJK akan melakukan pemanggilan terhadap Tanijoy.
“Awalnya OJK hanya menyarankan untuk lapor ke bareskrim saja karena tanijoy yg tidak terdaftar bukan merupakan kewenangan OJK, tapi per hari ini saya lihat OJK berencana melakukan pemanggilan terhadap Tanijoy,” tutup Fadhil.