
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023 Perry Warjiyo dan Calon Deputi Gubernur BI periode 2018-2023 Dody Budi Waluyo sesuai kesepakatan Komisi XI DPR. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Selasa ( 3/4).
Tidak ada interupsi oleh anggota dewan selama proses pengesahan dalam sidang yang dipimpin oleh Taufik Kurniawan. Sebelumnya, penetapan Perry oleh Komisi XI DPR dilakukan secara musyawarah mufakat pada 28 Maret 2018.
Terakhir, Achmad juga berharap kebijakan-kebijakan bank sentral ke depan bisa memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi kesenjangan ekonomi Indonesia.
Sebagai informasi, Perry akan menggantikan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI yang masa jabatannya bakal habis pada 24 Mei 2018 mendatang. Sementara, Doddy akan menggantikan Perry sebagai Deputi Gubernur BI yang masa jabatannya berakhir pada 15 April 2018.
Sebelumnya, DPR juga akan memutuskan satu dari tiga nama, yaitu Doddy Budi Waluyo, Wiwiek Sisto Widayat, dan Doddy Zulverdi, yang akan menjadi Deputi Gubernur BI.