Apa Hukum Mencari Jodoh Lewat Aplikasi Kencan dalam Islam?
Pertanyaan (Kinan, bukan nama sebenarnya):
Bolehkah mencari jodoh lewat aplikasi kencan?Jawaban (Ustazah Nurun Sariyah):
Ketertarikan terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, sebagaimana fitrah terhadap kebutuhan makan dan minum. Agar fitrah ini dapat tersalurkan dengan baik dan tidak merugikan, Islam mensyariatkan akad nikah.
Akad nikah menghalangi manusia dari terjerumus pada perzinaan yang juga berdampak buruk secara sosial. Dalam satu hadisnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Hai sekalian pemuda, siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan) (HR. Bukhari no. 5066).
Sebelum melangsungkan akad nikah, tentu ada beberapa proses yang dibutuhkan agar kedua belah pihak saling mengetahui. Proses ini biasanya disebut taaruf.
Prosesi taaruf ini sangatlah penting sebagai langkah awal membangun komitmen pernikahan yang akan dijalani seumur hidup. Inti suatu pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan, yaitu komitmen kuat antara kedua belah pihak guna mewujudkan keluarga yang bahagia.
Berkenaan dengan proses perkenalan ini, seorang sahabat pernah memberitahu Nabi bahwa ia hendak menikah. Mengetahui hal itu, Rasulullah ﷺ bertanya apakah si lelaki sudah melihat calon istrinya itu, dan ternyata ia menjawab belum. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua (HR. Ibnu Majah no. 1865)
Melalui hadis ini, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa mengetahui calon mempelai sebelum menikah merupakan suatu hal yang sangat penting. Mayoritas ulama membolehkan melihat calon istri walaupun tanpa sepengetahuannya. Sementara menurut ulama mazhab Maliki, izin calon istri sangat dibutuhkan agar terhindar dari terlihatnya aurat.
Tentu bukan hanya calon suami yang harus mengenal istri, akan tetapi calon istri juga hendaknya mengenali calon suami. Dan dalam konteks zaman sekarang, tak cukup hanya calon suami yang menilai sosok dan perangai calon istrinya, akan tetapi calon istri juga berhak mempertimbangkan calon suami yang akan menikahinya. Sebab pernikahan harus dibangun atas asas kesalingan; saling mengenal, saling menghargai, mencintai, memenuhi hak dan kewajiban.
Taaruf melalui aplikasi kencan
Untuk saling mengenal, ada banyak cara yang dapat kedua pihak lakukan. Misalnya, melalui perantara kerabat mahram, teman, tetangga, orang tua, guru dan lain sebagainya. Dan di era digital ini, saling mengenal bisa dilakukan melalui aplikasi biro jodoh/kencan.
Bagi orang yang hendak menikah, Islam tidak menentukan bagaimana mereka mendapatkan jodohnya. Namun Islam memberi batasan hubungan laki-laki dan perempuan sebelum adanya ikatan pernikahan.
Di antara batasan itu adalah tidak boleh ber-khalwat (berduaan), melihat aurat, menggoda dengan sengaja, dan keharaman lainnya. Oleh karena itu, selama proses mencari jodoh di aplikasi tidak mengantarkan pada hubungan yang dilarang dalam Islam, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Hal ini sesuai dengan kaidah dasar dalam hubungan muamalah:
الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَة
Hukum asal dalam fikih muamalah itu adalah boleh (selama tidak ada dalil yang melarangnya.
الْمُعَامَلَةُ طَلْقٌ حَتَّى يُعْلَمَ الْمَنْعُ
Pada dasarnya, fikih muamalah itu bebas dilakukan hingga diketahui adanya larangan.
Kesimpulan
Sahabat KESAN yang budiman, proses mencari jodoh merupakan salah satu tahap menuju ikatan suci pernikahan. Dalam rangka menghormati akad suci ini dan mengharapkan keberkahan dalam pernikahan, ikatan tersebut hendaklah diawali dengan proses pencarian jodoh yang juga suci.
Ketika perkenalan tidak dimulai dengan hal-hal yang dilarang Allah, mudah-mudahan akan membuahkan hubungan pernikahan yang berkah, sakinah mawaddah wa rahmah.
Berkenaan dengan taaruf melalui aplikasi kencan, hukumnya boleh selama tidak melanggar batasan-batasan yang Allah tetapkan dalam hubungan perempuan dan laki-laki sebelum menikah.
Wallahu a’lam bi ash-shawabi
Referensi: Muhammad bin Ismail Al-Bukhari; Shahih Bukhari, Ibnu Majah Al-Qazwaini; Sunan Ibnu Majah, Abu Zakariya An-Nawawi; Syarh Shahih Muslim, ِAbdurrahman Al-Mubarakfuri; Tuhfah Al-Ahwadzi, Abu Al-Hasan Al-Mawardi; Al-Hawi Al-Kabir, Walid bin Rasyid As-Sa’idan; Talqih al-Afham al-‘Aliyah bi Syarhi al-Qawa’id al-Fiqhiyah, Abu Muhammad Al-Asmari; Majmu’ah al-Fawaid al-Bahiyah.