
Grab menyatakan ada peningkatan pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30 persen dalam uji coba penyesuaian tarif Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348.
Aturan yang dimaksud adalah Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan uji coba penyesuaian tarif beleid ini telah dilakukan di lima kota. Kenaikan pendapatan dan stabilnya jumlah pesanan diperoleh Grab berdasarkan survei internal sejak 1 Mei lalu.
"Mitra pengemudi merasakan kenaikan pendapatan sekitar 20 sampai 30 persen disertai dengan jumlah 'orderan yang stabil," kata Ridzki dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Lihat juga:Cara Sewa Skuter Listrik GrabWheels |
"Kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi online dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru itu. Selain itu, langkah - langkah penyesuaian akan dilakukan apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan peraturan," kata Ridzki.
Menindaklanjuti keluhan penumpang, Grab menyiapkan paket berlangganan dan promosi ke pengguna Grab. Kedua hal ini dapat membantu masyarakat untuk menghadapi penyesuaian tarif. Ridzki menegaskan paket berlangganan dan promosi tidak akan berdampak pada pendapatan mitra pengemudi.