Tarif Tol Mobil Penumpang ke Bandara Soetta Naik Sebelum Lebaran
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan penyesuaian tarif tol Bandara Soekarno Hatta direncanakan terjadi sebelum Lebaran tahun ini. Tarif mobil penumpang golongan I dipastikan naik.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk tengah mensosialisasikan kenaikan tarif tol bandara tersebut kepada masyarakat. Nantinya, Jasa Marga akan melaporkan hasil sosialisasi kepada BPJT.(Baca: Empat Ruas Tol Baru Siap Beroperasi Saat Mudik Lebaran)
"Kalau Jasa Marga sudah percaya diri, kami akan minta mereka segera melaksanakan kenaikan tarif sesuai usulan," ujarnya, di Jakarta, Selasa (7/5). Kenaikan tarif ini sempat direncanakan terjadi pada Februari, namun batal karena masih kurangnya sosialisasi.
(Baca: BPJT Siapkan Strategi untuk Memecah Kemacetan di Jalan Tol Saat Mudik)
Penyesuaian tarif tol bandara telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019. Secara umum, tarif untuk kendaraan golongan I dan II naik, kendaraan golongan III tetap, sedangkan, kendaraan golongan IV dan V turun.
Berikut rinciannya:
Gol I (mobil penumpang): Rp 7.500, dari sebelumnya Rp 7.000,
Gol II (truk 4 roda): Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 8.500
Gol III (truk 6 roda): Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 10.000
Gol IV (truk 8 roda): Rp 11.000, dari sebelumnya Rp 12.500
Gol V (truk 10 roda): Rp 11.000, dari sebelumnya Rp 15.000
Penyesuaian tarif juga berlaku di Gerbang Tol pada ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang terintegrasi.
2. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gol I: Rp 17.000, dari sebelumnya Rp 16.500
Gol II: Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 20.000
Gol III: Rp 25.500, dari sebelumnya Rp 25.500
Gol IV: Rp 30.000, dari sebelumnya Rp 31.500
Gol V: Rp 34.000, dari sebelumnya Rp 38.000
2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I: Rp 22.500, dari sebelumnya Rp 22.000
Gol II: Rp 32.500, dari sebelumnya Rp 31.000
Gol III: Rp 32.500, dari sebelumnya Rp 32.500
Gol IV: Rp 41.000, dari sebelumnya Rp 42.500
Gol V: Rp 41.000, dari sebelumnya Rp 45.000
Penyesuaian tarif tidak dilakukan untuk ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.