Home
/
Entertainment

Tayangkan Belahan Dada Presenter, KPID Tegur 2 Stasiun Televisi

Tayangkan Belahan Dada Presenter, KPID Tegur 2 Stasiun Televisi

Bangun Santoso25 September 2018
Bagikan :

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegur manajemen dua sistem saluran jaringan (SSJ) atau stasiun televisi, yakni Padang TV dan Trans TV.

"Hari ini kami mengeluarkan dua surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi melalui keterangan tertulis di Padang, Selasa (25/9/2018).

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Padang TV, yakni tidak mengaburkan gambar orang yang sedang merokok dalam tayangannya.

"Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran Padang TV pada tanggal 21 September 2018 menayangkan program Info Parlemen. Dalam tayangan tersebut, terdapat seseorang yang merokok tetapi tidak di-'blur' oleh Padang TV," jelasnya seperti diwartakan Antara.

Apalagi, kata dia, pelanggaran pada jam tayang pukul 19.30 hingga 20.00 WIB tersebut merupakan saat jam tayang utama (prime time).

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait dengan rokok, napza, dan minuman beralkohol.

Untuk Trans TV saat penayangan konten lokal, berdasarkan pantauan pada tanggal 22 September 2018, stasiun tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran saat penayangan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB.

KPID melihat pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut, yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya.

KPID Sumbar menilai muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.

Selain itu, juga pelanggaran atas program penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.

Oleh sebab itu, KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Melani Friati berharap Padang TV dan Trans TV lebih memerhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Selain itu, dia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan TV agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.

"Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa," katanya.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article