Sponsored
Home
/
Entertainment

Telat Lapor SPT, Bakal Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta

Telat Lapor SPT, Bakal Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
Preview
Yuli Yanna Fauzie06 March 2018
Bagikan :

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, WP orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT 2017 akan dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan WP badan akan dikenakan denda Rp1 juta. Sanksi tersebut pun masih bisa bertambah.

Adapun batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi paling lambat 31 Maret 2018, sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2018.

"Sanksi yang seharusnya dibayarkan dan terlambat bayar itu dua persen per bulan (dari kurang bayar pajak jika ada)," ujar Yoga di kantornya, Senin (5/3).


Berdasarkan data DJP Kemenkeu per 5 Maret 2018, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 3,2 juta SPT. DJP mengklaim, jumlah ini meningkat sekitar 51 persen secara tahunan dibandingkan tahun lalu pada kurun waktu yang sama.

Kendati begitu, jumlah ini masih jauh dari total pelaporan SPT pada tahun lalu yang mencapai 11,3 juta SPT. Padahal, jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT diperkirakan DJP mencapai sekitar 18 juta SPT.

"Sebenarnya sampai 18 juta yang wajib sampaikan SPT, tapi memang kami lihat tidak bisa semua. Tahun lalu sampai 11 jutaan, ya mudah-mudahan tahun ini naik," katanya.


Meski begitu, Yoga memastikan bahwa DJP belum memiliki ancang-ancang untuk memperpanjang batas pelaporan SPT bagi wajib pajak. Pasalnya, DJP telah menambahkan sejumlah pelayanan untuk mendukung pelaporan SPT tersebut. Selain itu, DJP melihat memang sudah jadi kebiasaan bagi wajib pajak baru menyampaikan SPT jelang batas akhir.

DJP juga memastikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan buka pada Sabtu, 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk melayani wajib pajak, sehingga kecenderungan pelaporan SPT di akhir batas ketentuan bisa difasilitasi/

"Tidak (perpanjang), kami laksanakan saja dulu semuanya. Kami siapkan berbagai perbaikan di IT, tingkatkan pelayanan, e-filling dan lainnya," imbuhnya.

Tags:
populerRelated Article