
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, WP orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT 2017 akan dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan WP badan akan dikenakan denda Rp1 juta. Sanksi tersebut pun masih bisa bertambah.
Adapun batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi paling lambat 31 Maret 2018, sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2018.
"Sanksi yang seharusnya dibayarkan dan terlambat bayar itu dua persen per bulan (dari kurang bayar pajak jika ada)," ujar Yoga di kantornya, Senin (5/3).
Meski begitu, Yoga memastikan bahwa DJP belum memiliki ancang-ancang untuk memperpanjang batas pelaporan SPT bagi wajib pajak. Pasalnya, DJP telah menambahkan sejumlah pelayanan untuk mendukung pelaporan SPT tersebut. Selain itu, DJP melihat memang sudah jadi kebiasaan bagi wajib pajak baru menyampaikan SPT jelang batas akhir.
DJP juga memastikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan buka pada Sabtu, 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk melayani wajib pajak, sehingga kecenderungan pelaporan SPT di akhir batas ketentuan bisa difasilitasi/
"Tidak (perpanjang), kami laksanakan saja dulu semuanya. Kami siapkan berbagai perbaikan di IT, tingkatkan pelayanan, e-filling dan lainnya," imbuhnya.