Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 2 Mahasiswa Kasus Bully, Terancam Drop Out
Telkom University memberi sanksi akademik kepada dua mahasiswa pelaku perundungan di asrama pada 9 Oktober 2026. Satu terancam drop out, satu sanksi sedang.

Highlight Artikel
- Telkom University menjatuhkan sanksi akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di asrama.
- Salah satu pelaku terancam dikeluarkan (drop out), sementara pelaku lainnya dijatuhi sanksi kategori sedang.
- Kasus perundungan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, di asrama putra dan melibatkan penyemprotan api menggunakan cairan mudah terbakar.
- Kampus telah menempatkan korban dan pelaku di asrama berbeda, serta memberikan pendampingan dan konseling bagi korban.
Uzone.id – Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra. Salah satu mahasiswa terancam dikeluarkan atau drop out (DO), sementara mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi dengan kategori sedang.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.Dari penjelasan Suyanto, kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan penyemprotan api menggunakan cairan mudah terbakar terhadap korban.
“Kasus perundungan ini terjadi pada Jumat kemarin, tanggal 9 Oktober 2026 di asrama putra Telkom University di Bandung. Peristiwa ini melibatkan penyemprotan menggunakan cairan api terhadap korban. Yang terlibat adalah mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University,” ungkap Suyanto dalam konferensi pers yang digelar secara online pada hari ini, Minggu (11/10).
Ia melanjutkan, “pihak kampus memberikan sanksi akademik terhadap dua mahasiswa pelaku. Penetapan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.”
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas turut mengatakan pihak kampus telah melakukan penanganan sejak kejadian tersebut mencuat ke publik.
Menurut Ratri, kampus terlebih dahulu berupaya mengamankan situasi, memberikan perlindungan kepada korban, serta mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan sanksi.
Dari proses tersebut, dua mahasiswa telah diputuskan menerima sanksi akademik. Sementara itu, keterlibatan pihak lain masih memerlukan verifikasi lanjutan.
“Yang satu sanksi berat, satu lagi sanksi sedang. Yang sudah terlibat akan mendapatkan sanksi berat yang bisa saja berupa drop out dari Telkom University,” tutur Ratri.
Korban dan Pelaku Ditempatkan di Asrama Berbeda
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University menyatakan telah mengambil langkah untuk menjaga keamanan pihak-pihak yang terlibat.
Korban dan pelaku ditempatkan di asrama yang berbeda. Kampus juga memberikan pendampingan dan konseling untuk membantu menjaga kondisi fisik maupun mental korban.
“Kami sudah mengamankan dan mendampingi korban, dan juga kita tempatkan baik pelaku maupun korban di asrama yang berbeda dengan pendampingan senior residence,” ungkap Ratri.
Ia menyambung lagi, “kami menjamin keamanan semua pihak yang terlibat. Di sini kami mencoba memastikan semua pihak khususnya korban dalam kondisi baik-baik saja, kami juga memberikan pendampingan dan konseling untuk menjaga kesehatan fisik maupun mental korban.”
Menurutnya, Tel-U tetap selalu berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan sehat bagi seluruh mahasiswa.
Kasus perundungan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Telkom University, terutama terkait upaya pencegahan kekerasan dan pengawasan mahasiswa di lingkungan asrama.
Ratri menyebut Tel-U memiliki Satgas (satuan tugas) internal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menangani berbagai bentuk kekerasan.
Kampus juga berencana menggalakkan peran senior residence serta memperkuat pemahaman mengenai pentingnya lingkungan yang aman dan sehat melalui kurikulum.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu membangun lingkungan asrama yang lebih aman, sekaligus memperkuat pendampingan terhadap mahasiswa baru.
“Sudah dilaksanakan peran Satgas PPKPT, ini adalah tim satgas internal yang menangani berbagai bentuk kekerasan. Dengan adanya kasus dan kondisi seperti ini tentu akan menjadi bentuk perbaikan dan improvement yang akan kami lakukan berikutnya,” terang Ratri
Terkait motif kejadian, Ratri menyebut tidak ada riwayat dendam antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui sama-sama berstatus mahasiswa baru dan menjadi rekan satu asrama, sehingga berinteraksi secara intens.
Kampus juga menyatakan tidak menemukan riwayat kedekatan sebelumnya antara korban dan pelaku.
Meski dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi, Telkom University masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kampus menyatakan penanganan kasus ini akan terus berjalan untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
FAQ Artikel
Sanksi apa yang dijatuhkan Telkom University kepada pelaku perundungan?
Telkom University menjatuhkan sanksi akademik kepada dua mahasiswa pelaku, di mana satu terancam dikeluarkan atau drop out (DO) dan satu lagi dijatuhi sanksi kategori sedang.
Kapan dan di mana kasus perundungan ini terjadi?
Kasus perundungan ini terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, di asrama putra Telkom University di Bandung.
Langkah-langkah apa yang diambil kampus untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa?
Kampus telah menempatkan korban dan pelaku di asrama yang berbeda, memberikan pendampingan dan konseling kepada korban, serta menjamin keamanan semua pihak. Telkom University juga mengevaluasi upaya pencegahan kekerasan melalui peran Satgas PPKPT, menggalakkan peran senior residence, dan memperkuat pemahaman lingkungan aman melalui kurikulum.
Hani Nur Fajrina
Jurnalis

