Telkomsel Hormati Keputusan Jokowi Bubarkan BRTI
ILustrasi (Foto: Dok Telkomsel)
Uzone.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan 10 lembaga lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.Perannya yang akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) sebagai pemangku kebijakan, ditanggapi oleh operator Telkomsel.
Telkomsel secara keseluruhan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia soal dikembalikannya peran BRTI ke Kominfo.
Baca juga: Pengamat Tak Setuju BRTI Dibubarkan Jokowi, Ini Alasannya
“Telkomsel senantiasa akan terus berkoordinasi untuk melanjutkan program kerja penyusunan rancangan regulasi yang masih berjalan bersama dengan Kementerian Kominfo RI, guna memastikan iklim industri telekomunikasi yang sehat,” ujar Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel, melalui keterangan resminya, Selasa (1/12).
Seperti yang diketahui, BRTI memiliki fungsi sebagai badan regulator telekomunikasi yang pembentukannya mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999.
Baca juga: Pembubaran BRTI, Menkominfo: Tidak Salahi Aturan Internasional
Sementara pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2003 tentang penetapan BRTI. Keputusan Menteri ini dikeluarkan pada 11 Juli 2003 dan BRTI disebut sebagai Institutional Review Board versi pemerintah dan dipercaya dapat menjadi penyeimbang regulator.
Selama beroperasi, BRTI berperan dalam melakukan penyusunan dan penetapan ketentuan jaringan telekomunikasi di Indonesia, serta penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pengembangan infrastruktur penyiaran.