Terancam Kena Blokir Kominfo, Ini Tanggapan Google
Uzone.id - Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat mendapat peringatan keras dari Kominfo terkait banyaknya platform dan layanan yang belum melakukan daftar ulang PSE.
Sejauh ini, ada sekitar 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.584 PSE domestik dan 75 PSE global. Daftar PSE yang terdaftar ini bisa dicek dengan membuka link ini untuk PSE Domestik dan link ini untuk daftar PSE Global.PSE global yang cukup populer seperti Netflix, Google, Meta, Twitter dan lainnya ternyata belum masuk ke dalam PSE asing yang sudah terdaftar.
Ditanya soal hal ini, dalam pernyataan yang diterima Uzone.id, perwakilan Google mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhi peraturan tersebut.
Baca juga: Ultimatum Kominfo buat Google, Meta dkk: Daftar PSE atau Diblokir!
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google kepada Uzone.id, Selasa (28/06/2022).
Sementara itu, PSE lain seperti Meta dan Netflix belum memberikan respon terkait peraturan dari Kominfo ini.
Kominfo menegaskan kalau PSE yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas akhir yang ditentukan akan dilakukan pemblokiran.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ungkap Semuel.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Netflix Hingga Google Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kenapa?
“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.
Pemerintah mendorong pendaftaran ulang PSE lingkup privat ini sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital di negara ini.