Terapkan Digitalisasi Perizinan, Negara Dapat Cuan Non Pajak Puluhan Triliun
Uzone.id - Indonesia terus melakukan banyak pengembangan di bidang digital untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Salah satu bentuk upaya pengembangan masyarakat digital Indonesia tersebut adalah dengan adanya layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.Tercatat, penerapan layanan perizinan digital ini telah menghasilkan peningkatan signifikan pada pendapatan negara dari sektor non-pajak.
Baca juga: Robot Ini Bisa Tangkap Sampah Luar Angkasa
Penerapan digitalisasi yang dilaksanakan untuk mempermudah usaha masyarakat ini meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun di tahun 2020, ungkap Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam siaran pers pada Jumat (16/07).
Jumlah PNBP tersebut menempatkan Kemkominfo sebagai penyumbang PNBP kedua tertinggi dalam APBN 2020.
“Hal itu merupakan komitmen dalam mendukung Visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga.
Pencapaian ini mendorong ASN Kominfo untuk semakin meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.
“Kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital,” jelasnya.
6 Izin Berbasis OSS
Menkominfo melalui Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, Kementerian Kominfo menerapkan deregulasi kebijakan perizinan. Dengan pengaturan ini, 38 Peraturan Menteri dapat disederhanakan dalam 1 Permen saja.
“Memangkas 40 jenis izin menjadi 9 jenis izin dan 4 jenis sertifikasi dan pendaftaran; dan mempercepat waktu perizinan menjadi satu hari melalui One Day Services. Dan mengintegrasikan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dengan Sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.
Adapun integrasi perizinan Berusaha Sektor Kominfo dilakukan untuk enam (6) izin berbasis OSS, antara lain; Perizinan Penyelenggaraan Pos; Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi.
Kemudian, Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio, Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit; Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan Pendaftaran Sistem Elektronik.
Ada juga empat langkah-langkah yang dilakukan Kemkominfo untuk mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha.
Diantaranya Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data, Penerapan Kominfo Smart Services untuk digitalisasi layanan publik dan administrasi internal Kominfo.
Langkah yang terakhir adalah Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona Integritas dalam Mendukung Perizinan Berusaha yang lebih berkualitas dan berintegritas.
“Kedepannya, Pelayanan Perizinan Berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas,” tandas Menteri Johnny.
Video Kesan Pertama Megang Oppo Reno6: